Pengikut

Selasa, 18 November 2014

Penyalah Gunaan IT

pelagaran IT

contoh-contoh pelagaran IT dan hukumaan yg di terima dan Pasal-pasal yg berlaku untuk penyalah gunaan IT


1.      Chan Nai-ming.

Seorang  Warga Negara Hongkong dinyatakan telah membajak film dan mengedarkannya lewat internet. Kasus ini dianggap sebagai kasus pertama yang melibatkan Bittorrent. Bittorrent merupakan software pertukaran data. Software ini telah digunakan secara luas untuk pertukaran materi seperti acara film dan televise. Bittorrent membuat pertukaran materi menjadi lebih mudah, dengan cara memecah file menjadi fragment dan mendistribusikan fragment tersebut. Dinyatakan bersalah karna telah membajak karya yang dlindungi oleh hak cipta. Yakni dengan mendistribusikan tiga film Hollywood Daredevil, Red Planet dan Miss Congeniality lewat pemanfaatan Bittorrent. Didalam Indonesia Chan Nai-ming 


dan huterkena pasal 32 ayat 1 karena telah membajak dan mendistribusikan tanpa hak, dan ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun denda paling banyak 800 juta rupiah.

Pasal 30
  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Pasal 46

  1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
  2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
  3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)